Sabtu, 25 Desember 2021

Digital Law (Pengertian, Contoh Kasus, Pendapat Ahli, dan Pro Kontra)

Apa Itu Digital Law ?

Cybercrime adalah tindak kejahatan yang menggunakan teknologi seperti misalnya internet dan komputer dalam aksinya. Sedangkan digital law adalah sebuah aturan atau dasar hukum yang dibuat untuk melakukan pencegahan atau menangani cybercrime atau kejahatan dengan menggunakan sarana elektronik atau internet.


Contoh Kasus

Dua Rumah Sakit di Jakarta Kena Serangan Ransomware WannaCry


Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) menyebut dua rumah sakit di Jakarta menjadi korban serangan siber ransomware WannaCry, yang juga melanda dunia.

Dua rumah sakit yang dimaksud adalah Rumah Sakit Harapan Kita dan Rumah Sakit Dharmais.

“Berdasarkan laporan yang diterima oleh Kominfo, serangan ditujukan ke Rumah Sakit Harapan Kita dan Rumah Sakit Dharmais. Dengan adanya serangan siber ini kami minta agar masyarakat tetap tenang dan meningkatkan kehati-hatian dalam berinteraksi di dunia siber,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan, dalam rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (13/5).

Ransomware yang menyerang kedua rumah sakit itu, berjenis malicious software atau malware yang menyerang komputer korban dengan cara mengunci komputer atau mengenkripsi semua data yang ada sehingga tidak bisa diakses kembali.

Guna membuka kembali data tersebut, korban harus membayar tebusan dalam bentuk Bitcoin.

“Ini sungguh kejam,” kata Presiden Direktur Rumah Sakit Dharmais Abdul Kadir kepada Reuters.

Dia menyebut nyaris semua komputer di rumah sakit terpengaruh. Ransonmware itu mengunci semua data dan mengganggu sistem teknologi informasi yang menyimpan seluruh data kesehatan pasien juga catatan pembayaran rumah sakit.

Saat ini, RS Dharmais tengah berupaya menginstal ulang sistem untuk membuat komputer dan server kembali beroperasi. Dia berharap proses tersebut cepat selesai karena kini rumah sakit beroperasi tanpa sistem TI.

Pendapat Ahli

1. Leon Dugult merupakan ahli hukum asal Prancis. Menurutnya, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat yang harus dipatuhi sebagai jaminan kepentingan bersama.

2. Soeroso berpendapat, pengertian hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak berwenang dengan tujuan mengatur tata kehidupan masyarakat. Karakteristik dari hukum adalah memerintah, melarang, serta memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukum yang mengikat bagi siapa pun yang melanggar.

3. Girasa (2002), mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kegiatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.

4. Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime, yaitu : kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.

Pendapat Pro

Tindak kejahatan yang terjadi di internet merupakan tindakan yang dikecam karena telah melanggar hukum, untuk para pelanggar harus diberi sanksi yang berat agar kejadian kejahatan di internet tidak terjadi lagi dimasa depan.

Pendapat Kontra

Pihak yang melakukan serangan di internet merupakan hal yang bagus dilakukan karena dengan hal ini sistem keamanan di internet akan meningkat, tanpa mereka sistem keamanan di internet tidak akan meningkat dengan signifikan.








Sumber:

https://blog.justika.com/tag/digital-law-di-indonesia/

https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20170513191519-192-214642/dua-rumah-sakit-di-jakarta-kena-serangan-ransomware-wannacry

https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5798560/pengertian-hukum-menurut-para-ahli-dan-penggolongannya

https://bapenda.jabarprov.go.id/2017/11/07/pengertian-cyber-crime-dan-cyber-law/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pre Test Praktikum Komputasi Big Data

Pre Test Minggu 1 Sebuah nilai yang menggambarkan keeratan hubungan atau nilai kekuatan hubungan dan arah hubungan dari dua variabel disebu...